Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan berjadwal menaikkan tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi minimal 10 persen menyusul pelemahan nilai tukar rupiah. Sementara untuk tarif batas bawahnya diturunkan dari 40 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok yang diberikan.
Formulasi perhitungan dan penetapan tarif penerbangan itu secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang efektif berlaku mulai 26 September 2015.
“Permenhub ini mulai berlaku setelah satu bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan pada 26 Agustus 2015," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo di kantornya, Kamis (3/9).
Baca selengkapnya di cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar