Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sedang mengkaji mengenai kenaikan tarif batas atas penerbangan. Langkah itu didasari oleh melemahnya nilai tukar rupiah yang sudah menyentul level Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat.
Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanudin mengatakan, tarif batas atas memang sudah sepatutnya dikaji ulang karena tarif batas atas yang sekarang menggunakan asumsi nilai tukar Rp 13.000 per dolar Amerika Serikat. “Kami usulkan penyesuaian ini kepada Kementerian Perhubungan karena tarif batas atas penumpang kelas ekonomi saat ini masih menggunakan asumsi kurs sekitar Rp 13.000 per dolar Amerika Serikat,” ujarnya.
Baca Selengkapnya : indo-aviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar